Pekanbaru(SegmenNews.com)- Salah satu diantara Kepala Perwakilan PT Global Risk Manajemen (PT GRM), Dicky Vera dan Dirut PT GRM, Rinaldi terancam hukuman 7 tahun penjara atas keterangan palsu pada sidang dugaan gratifikasi fee asuransi dengan terdakwa tiga Pinca dan Pincapem Bank Riau Kepri.
Ancaman pemberian keterangan palsu itu ditegaskan oleh majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar Kamis 26 Agustus 2021.
Hakim menilai kedua saksi Perwakilan dan Dirut PT.RGM memberikan keterangan berbeda pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Agar terang benderang, Hakim memerintahkan JPU menghadirkan Kepala Perwakilan PT Global Risk Manajemen (PT GRM), Dicky Vera dan Dirut PT GRM, Rinaldi, pada persidangan yang akan digelar, Kamis 2 September 2021. Keduanya akan dikonfrontir di persidangan.
“Pak Jaksa, keduanya agar dihadirkan pada sidang pekan depan untuk dikonfrontir. Salah satu siap-siap terancam 7 tahun penjara atas keterangan palsu,” ujar hakim Dahlan, yang dijawab siap oleh Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH.