Sidang Bank Riau Kepri, Salah Satu Pimpinan PT.GRM Terancam 7 Tahun Penjara Atas Keterangan Palsu

Perintah majelis hakim ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH, Wilsariani SH MH dkk, menghadirkan delapan saksi di persidangan. Dua di antaranya yakni, Rinaldi, Dirut PT Global Risk Management (GRM) dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Riau Kepri, Eka Apriadi.

Kepada majelis hakim, saksi Rinaldi mengatakan, ada Perjanjian Kerjasama pialang asuransi antara PT GRM dan PT Bank Riau Kepri, pada Maret 2018.

Kerjasama ini ditandatangani oleh dirinya bersama Dirut PT Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari. Kemudian, PT GRM bekerjasama dengan perusahaan asuransi yakni PT Jamkrida. Dalam perjanjian, PT Jamkrida memberikan 35 persen keuntungan premi asuransi kepada PT GRM.

Kemudian pada Mei 2018, PT GRM merekrut Dicky sebagai mitra atau pembawa bisnis.

“Dicky ini bukan karyawan PT GRM atau Kepala Perwakilan PT GRM. Tapi hanya agen, atau pembawa bisnis,” ujar Rinaldi.

Dikatakannya, awal merekrut Dicky, ada perjanjian pemberian fee 5 + 2 persen kepada Dicky. Pada bulan Mei hingga November 2018, hasil premi yang diperoleh hanya sekitar Rp300 hingga Rp600 juta saja. Bahkan untuk Capem Bagan Batu sama sekali tidak ada PT GRM ditunjuk sebagai pialang asuransi, alias 9 transaksi.

Kemudian pemberian fee kepada Dicky naik 7 + 2 persen, dan mulai Desember 2018 naik menjadi 10 + 2 persen.

Bersamaan dengan naiknya fee yang diberikan kepada Dicky ini, Rinaldi mengakui Pimca dan Pimcapem mulai menunjuk PT GRM sebagai pialang asuransi dan pendapatan PT GRM dari premi asuransi meningkat hingga empat kali lipat, atau menjadi Rp2,4 miliar setiap bulannya

Ketika ditanya majelis hakim, apakah peningkatan pendapatan PT GRM itu, akibat saksi Dicky memberikan fee kepada masing-masing Pimca dan Pimcapem PT Bank Riau Kepri, sebesar 10 persen dari premi asuransi yang didapat seperti keterangan yang disampaikan saksi Dicky, dibawah sumpah di persidangan sebelumnya, saksi Rinaldi membantahnya.

“Saya tidak ada menyuruh Dicky menyerahkan 10 persen kepada Pimcab atau Pimcapem PT Bank Riau Kepri pak hakim. Kami hanya memberikan fee kepada Dicky yang sesuai perjanjian awalnya, 5 + 2 kemudian naik hingga 10 +2 karena Dicky merengek-rengek dan ada hutan kepada saya,” ujar Rinaldi.

Rinaldi juga mengungkapkan, dari 35 persen premi asuransi yang diterima PT GRM dari perusahaan asuransi (Jamkrida Riau),  PT GRM memberikan 10 persen kepada PT Bank Riau sebagai base income. Hal ini menurutnya diperbolehkan oleh OJK. Sementara sisanya 10 + 2 persen diserahkan PT GRM kepada Dicky sebagai fee. Selebihnya atau 13 persen untuk PT GRM.

Rinaldi juga mengaku tidak ada memberi fee 10 persen kepada masing-masing Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Capem, termasuk kepada ketiga terdakwa.

“Pemberian itu atas inisiasi dari Dicky, kami dari PT GRM hanya memberikan fee 10 + 2 persen kepada Dicky. Kalau dia serahkan kepada orang lain, bukan urusan kami lagi,” ujarnya.