Hal ini membuat ‘berang’ majelis hakim. “Kalaulah Dicky hanya menerima fee 5 + 2 persen seperti yang saudara sebutkan, tidak mungkin Dicky berani memberi fee 10 persen kepada Pimca dan Pimcapem Bank Riau Kepri, yang artinya Dicky harus menombok 3 persen. Anda jujur saja. Dicky sudah memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah bahwa saudara yang memerintahkan pemberian 10 persen kepada Pimca dan Pincapem Bank Riau Kepri, Dicky yang melaksanakannya, sehingga pendapatan PT GRM pun meningkat,” ujar hakim.
Hal ini pun disangkal oleh Rinaldi dengan mengatakan Dicky bisa saja berbohong. Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan Dicky dan Rinaldi pada sidang pekan depan. “Siap-siap salah satu terancam 7 tahun penjara, karena memberi keterangan palsu,” ujarnya.
Hal inipun disanggupi Jaksa Penuntut Umum, Syafril SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Syafril kepada saksi Rinaldi, menegaskan agar saksi tidak perlu berkilah lagi. Syafril menanyakan, apa yang disampaikan Dicky kepada saudara untuk menaikkan pendapatan premi di Capem Bagan Batu?
“Waktu minta naik dari 5 + 2 persen menjadi 10 + 2 persen, Dicky mengatakan, perusahaan lain juga menaikkan, makanya pialang lain kebagian,” ujar Rinaldi.
Kalau begitu apa konotasi dari kata perusahaan lain juga menaikkan itu? Tanya Jaksa Syafril. Lalu dijawab Rinaldi untuk Pimcab dan Pimcapem. “Itukan sudah jelas, jadi jangan saudara berkilah 5+2, 7+2 lagi,” ujar jaksa Syafril dengan nada tinggi.***(ran)