Warga Rohul Diimbau Manfaatkan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

Kapolres Rohul, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito

Rohul(SegmenNews.com)- Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi dengan program penghapusan pajak kendaraan bermotor.

Dijelaskan Kapolres Rohul, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito melalui Kasat Lantas, AKP Bagus Harry Priyambodo penghapusan pajak itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021. Aturan penghapusan pajak kendaraan bermotor penuh tersebut dimulai tanggal 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Dengan adanya Pergub itu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa membayar denda pajak 100 persen.

“Kita imbau masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan bermotor motor ini. Ini bentuk upaya pemerintah Riau untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini,” imbau Kasatlantas.***(fit)