Rohul(SegmenNews.com)– Bupati Rokan Hulu Letkol Arh (Purn.) H. Sukiman mendapat kehormatan mengikuti pengukuhan Guru Besar Kepala Kejaksaan Agung RI pada acara Sidang Senat Terbuka dalam Rangka Pengukuhan: Prof. Dr. ST Burhanuddin sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.
Acara tersebut diselenggarakam baik secara virtual maupun fisik. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman. Tak terkecuali Bupati Rohul H. Sukiman ikut menyaksikan sahabatnya tersebut dikukuhkan sebagai Profesor secara Virtual.
Bupati Rohul H. Sukiman juga merupakan satu-satunya Bupati di Provinsi Riau yang mendapat Kehormatan dan diundang resmi oleh Burhanuddin. Bupati Sukiman kepada Media Center Diskominfo Rohul, Senin (13/9/2021) mengaku bangga Burhanuddin yang merupakan pejabat tinggi di Negeri ini masih tetap ingat dengan sahabatnya.
“Saya menyampaikan selamat kepada Prof Dr ST Burhanuddin memangku gelar Profesor dalam bidang Hukum Pidana, semoga tetap sehat dan sukses selalu dalam melaksanakan tugas yang di embannya,” ucap Sukiman
Pengukuhan yang dilaksanakan secata virtual tersebut di mulai pukul 8.30 Wib sampai 11.00 Wib siang tersebut berlangsung khidmat. Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, khususnya sivitas akademika Universitas Jenderal Soedirman, para Keluarga dan Sahabatnya.
Dalam orasi ilmiahnya Jaksa Agung itu menyinggung hati nurani penegak hukum dalam melaksnakan tugasnya. Menurutnya, dalam sebuah penerapan hukum harus dikedepankan pertimbangan-pertimbangan yang seimbang sehingga tak semua perbuatan pidana tak berakhir di penjara.
“Aparat penegak hukum harus lebih menggunakan hati nurani dalam melakukan upaya proses hukum terhadap kasus-kasus. Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif,” tutur Burhanuddin
Hal tersebut diangkat Burhanuddin berdasarkan keresahannya bahwa tidak dapat dimungkiri, hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
“Sebagian besar kalangan juga masih memandang juga hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia,” tandasnya. (fit)