Pekanbaru(SegmenNews.com) –Andri Syaryusman bin Syarmis, Head Teller/pegawai Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dan Nurhayati bin Yahya, Teller PT BRK Cabang Pasir Pangaraian, dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Keduanya dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah membobol rekening nasabah.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Elita Christie Lumban Gaol SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 23 September 2021. Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada tahun 2010 hingga tahun 2015 di Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian.
Perbuatan terdakwa dilakakuan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa Andry merupakan Pemimpin Seksi Pelayanan (Head Teller) PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian sejak tanggal 03 September 2009 hingga tanggl 29 Juli 2013. Sebagai Head Teller, terdakwa membawahi Costumer Service (konvensional), teller, costumer service Syariah (UUS) dan Pelaksana Penerima SP2D dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa memiliki Kode User ID PPN yaitu 010576 dan Password yang digunakan sebagai identitas Pegawai Bank Riau Kepri dalam melakukan kegiatan transaksi yang tercatat di dalam sistem sesuai dengan tanggungjawab dan kewenangan yang dimiliki. Salah satu diantaranya yaitu dalam prosedur penarikan uang secara tunai oleh nasabah/pemilik rekening.
Baca Juga: Terima fee Premi Asuransi, Tiga Pimpinan Bank Riau Kepri Dituntut 4 Tahun Penjara
Pada transaksi penarikan tunai, Head Teller dapat melakukan penarikan tunai hingga Rp100.000.000. Sedangkan teller dalam jumlah maksimal Rp25.000.000. Salah satu teller yang bertugas di Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian saat itu adalah terdakwa Nurhayati yang memiliki kode User Teller yaitu PPN 160041.
Terdakwa Nurhayati telah melakukan transaksi fiktif berupa penarikan, penyetoran, maupun pemindahbukuan pada rekening nasabah PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian yaitu sekitar 46 transaksi pada rekening saksi Rosmaniar, sekitar 79 transaksi pada rekening saksi HOTHASARI NASUTION, dan pada rekening saksi HASIMAH yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Transaksi tersebut dilakukan oleh NURHAYATI dengan cara meniru atau memalsukan tandatangan saksi HOTHASARI NASUTION dan saksi ROSMANIAR sesuai dengan yang tertera pada kartu identitas dan buku tabungan milik nasabah yang kemudian dibubuhkan pada slip penarikan maupun penyetoran, pemindahbukuan, maupun transfer. Pada slip penyetoran, terdakwa NURHAYATI meniru atau memalsukan tandatangan dari karyawan yang biasa membantu saksi HOTHASARI ataupun saksi ROSMANIAR untuk menyetorkan sejumlah uang, lalu terdakwa NURHAYATI memposting kode user teller miliknya pada sistem Bank Vision.
Terhadap saksi HASIMAH , terdakwa NURHAYATI meniru atau memalsukan specimen cap ibu jari pada lembaran slip penarikan/penyetoran dan melakukan transaksi penarikan pada rekening saksi HASIMAH dengan menggunakan formulir penarikan yang kosong.
Bahwa prosedur penarikan uang secara tunai yaitu nasabah menyerahkan slip penarikan tabungan, buku tabungan, dan kartu identitas kepada teller. Kemudian teller akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian slip penarikan tabungan. Lalu teller akan melakukan verifikasi tandatangan nasabah pada slip penarikan tabungan dengan tandatangan pada Buku Tabungan dan Identitas. Lalu akan dilakukan verifikasi terhadap kartu identitas nasabah.
Kemudian teller akan melakukan input transaksi pada sistem Bank Vision, jika jumlah transaksi masih dalam limit teller maka teller akan mencetak hasil validasi. Namun jika jumlah transakasi diatas limit teller maka teller akan meminta Head teller untuk melakukan override (otorisasi). Hal ini dilakukan Head teller dengan cara memeriksa hasil input teller sesuai dengan slip penarikan tabungan dengan jumlah uang yang disediakan, memeriksa tandatangan nasabah pada slip penarikan tabungan sesuai dengan Buku tabungan.
Jika sudah sesuai maka head teller akan memberikan override (otorisasi) melalui Bank Vision dengan memasukkan User ID dan Password milik terdakwa lalu membubuhkan paraf pada warkat. Kemudian nasabah menandatangani kolom penerima pada Slip Penarikam Tabungan, lalu menyerahkan uang tunai, buku tabungan, dan identitas kepada nasabah.
Bahwa terdakwa Andry yang saat itu sebagai Head Teller tidak melakukan ketentuan tersebut, sehingga saksi NURHAYATI dapat melakukan transaksi fiktif yang menyebabkan sekitar 7 transaksi penarikan rekening milik nasabah yaitu saksi ROSMANIAR dan 1 (satu) transaksi rekening milik saksi HOTHASARI NASUTION yang melebihi limit kewenangan teller yang merupakan kewenangan terdakwa yang merupakan Head teller.
Hal ini dilakukan saat terdakwa Andry menjabat selaku Head Teller di Bank Riau Cabang Pasir Pangaraian, terdakwa NURHAYATI meminta User ID dan Nomor PPN terdakwa, lalu terdakwa memberikan Kode User ID dan Password milik terdakwa kepada terdakwa NURHAYATI.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa NURHAYATI untuk melakukan transaksi fiktif di atas limit kewenangannya sebagai teller yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Usai mendengar tuntutan JPU ini, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Kamis 30 September 2021 mendatang dengan agenda pembelaan.***(rn/segmen1)