[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Harimau Sumatera jenis kelamin betina ditemukan mati terjerat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu pagi 17 Oktober 2021.
Harimau sumatera itu ditemukan dalam kondisi kaki kiri bagian depan terjerat dengan seling, di area Hutan Produksi yang dapat Dikonversi berupa area perladangan masyarakat.
Tim Balai Besar KSDA Provinsi Riau melakukan evakuasi Harimau Sumatera ke Pekanbaru untuk dilakukan neukropsi, agar penyebab dan perkiraan lama kematian Harimau dapat diketahui.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara menghimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun.
Karena dapat membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah).
Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).***(ran)