Tak Mau Divaksin, Oknum LSM di Sampang Bikin Gaduh

Surabaya(SegmenNews.com)- Sempat beredar beberapa waktu lalu video yang menuduh anggota TNI yang diketahui berdinas di Kodim 0828/Sampang, dituduh telah melakukan pemaksaan terhadap salah seorang warga untuk mengikuti adanya vaksinasi.

Video yang viral di sejumlah media sosial itupun menuai respon dari
pihak Kodam V/Brawijaya.

Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra
ketika dikonfirmasi berkaitan beredarnya video tersebut menjelaskan jika pihaknya sudah berkoordinasi, dan melakukan penelusuran berkaitan
beredarnya video tersebut.

“Ternyata, itu disengaja. Itu dilakukan untuk menggalang suatu opini
buruk terkait adanya vaksinasi yang sudah menjadi program prioritas
Pemerintah dalam memutus rantai pandemi,” ujar Kusdi. Selasa, 26 Oktober
2021 malam.

Kusdi menjelaskan, kesengajaan itu terlihat ketika warga tersebut
mendatangi posko vaksinasi. “Ada petugas yang bersiaga di posko. Mereka (petugas, red) sudah melihat gelagat aneh. Ternyata, warga itu sudah
menyiapkan alat perekam dibalik jaketnya,” ungkap Kapendam.

Setiba di pos vaksinasi, warga yang diketahui sebagai salah satu
anggota LSM di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur itupun
sengaja memancing emosi petugas TNI yang sudah bersiaga di posko
vaksinasi tersebut.

“Awalnya mendaftarkan diri untuk divaksin. Terus menolak, dan mengajak
petugas berdebat. Dari situlah petugas terpancing emosinya,” bebernya.

Kusdi pun menampik jika petugas TNI tersebut telah melakukan pemaksaan
seperti video yang sudah diedarkan oleh oknum warga tersebut. “Itu video
sudah dipotong alias diedit. Tidak seperti itu kronologis sebenarnya,”
tegasnya.

Ia pun menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum warga
tersebut. Pasalnya, ditengah serangan pandemi Covid-19 saat ini, adanya
vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah dinilai penting untuk dilakukan pada masyarakat.

“Padahal, program vaksinasi itu bagus. Tujuannya, untuk menyelematkan
banyak manusia. Sudah jelas, kalau vaksin itu aman, dan halal. MUI dan
BPOM pun sudah mengeluarkan mandat itu,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, pihak Kodim pun mengambil jalur hukum dengan
melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Mino (36), warga Dusun Sendeng,
Desa Torjunan, Kecamatan Robatal ke Polres Sampang. Laporan itu, tertera
pada surat laporan bernomor STTLP-B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.

Dalam surat laporan itu, Mino dilaporkan atas dugaan pidana sesuai yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.***(rls/
Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra)