DPO Korupsi Kejari Inhil Ditangkap di Sumsel

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Agus Sukaryanto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berhasil ditangkap di Sumatera Selatan. Sukaryanto merupakan terpidana korupsi PT.Inhutani IV Riau yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Riau, Marvelous, Jum’at (12/11/2021), Agus ditangkap di komplek perumahan barangan indah, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 20:45 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim Kejati Riau, Kejari Inhil dan bekersama dengan tim Kejati Sumatera Selatan. Penangkapan dirumah tersebut berjalan mulus tanpa perlawanan, terpidana itu dibawa ke kantor Kejati Sumsel dilakukan pengamanan
dan penanganan lebih lanjut.

Penangkapan buron terpidana Korupsi Atas nama Ir. Agus Sukaryanto, adalah untuk melaksanakan
eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 48/Pid.B/2002/PN.Tbh Tanggal 30
Januari 2003 yang menyatakan terpidana Ir. Agus Sukaryanto bersama-sama dengan Ir. Mujiono
(telah diekseskusi) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No
3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,
dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, uang pengganti masing-masing Rp. 600 juta
dan denda Rp. 10 juta subsidair 3 bulan kurungan, akan tetapi para terpidana tidak dapat dieksekusi
pada waktu itu karena melarikan diri.
Para terpidana kemudian masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri
Hilir, dimana sebelumnya Ir. Mujiono juga telah berhasil ditangkap di Kota Palu Sulawesi Tengah
pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 oleh tim gabungan Tangkap Buronan (TABUR) Kejati
Riau dan Kejari Indragiri Hilir bekerjasama dengan Tim Kejati Sulawesi Tengah.

Perlu diketahui, Ir. Agus Sukaryanto dan lr. Mujiono selaku karyawan PT. Inhutani IV, pada tahun 1999 telah ditugaskan melaksanakan pembayaran Kompensasi Kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih 2,9 miliar namun
dari jumlah dan nilai tersebut, para terpidana tanpa persetujuan direksi hanya melakukan penerimaan kayu tersebut sebanayak 4,8 meter kubik, namun dibayarkan seolah-olah sesuai dengan dana kompensasi tersebut di atas, dengan cara para terpidana membuatkan dokumen fiktifnya yang
pada kenyataannya dana tersebut disalahgunakan para terpidana untuk kepentingan sendiri.

Akibat perbuatan terpidana, negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.***(rn)