Pekanbaru (Segmennews.com)-Dua pegawai negeri di Puskesmas Bangko Kanan, Kabupaten Rohil, masing-masing Benni br Sitinjak alias Beni dan Suryani alias Isur Binti Amrizal, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa sebagai calo pengurusan bansos covid 19 untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta, dengan meminta imbalan Rp500 ribu setiap pencairan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Jupry Wandy Banjarnahor SH, Jumat (12/11/2021), disebutkan
perbuatan terdakwa bermula adanya bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu usaha mikro agar mampu dalam menjalankan usaha ditengah krisis akibat Pandemi covid 19.
Bahwa menindak lanjuti bantuan presiden tersebut maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamantan Ekonomi Nasional Pada Masa Pademi Corona Virus Disease 2019 (Covid 10) pada pasal 3 yat (1) menentukan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 secara sekaligus.
Kemudian sebagai Petunjuk Pelaksana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga telah mengeluarkan petunjuk pelaksana nomor: 03 tahun 2021 yang mana bantuan yang diterima sebesar Rp 1.200.000 (satu juta akan diterima oleh penerima dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah dan kantor pos.
Bahwa terdakwa BENNI Br SITINJAK Alias BENI bekerja sama dengan saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL masing-masing sebegai ASN di Puskesmas Bangko Kanan memanfaatkan fasilitas bantuan Pemerintah tersebut untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan cara yaitu bertempat di kantor Puskesmas Bangko Kanan saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL berkata kepada terdakwa BENNI Br SITINJAK Alais BENI “ KAK, CARILAH ORANG YANG MAU MENDAPATKAN BANTUAN DANA UMKM, TAPI POTONG Rp 500.000 KALAU SUDAH CAIR, KALAU YANG SUDAH PERNAH DAPAT TIDAK BISA LAGI”, lalu terdakwa bertanya kembali dengn berkata “SYARATNYA APA SAJA”, Kemudian saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL menjawab “ FOTOCOPI KTP, SURAT KETERANGAN USAHA DARI DESA DAN POTO USAHA”.
Bahwa menindak lanjuti pembicaraan tersebut kemudian terdakwa mencari masyarakat yang ingin diusulkan menerima bantuan UMKM dengan cara menjanjika bahwa ada orang dalam di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil yang bisa membantu meloloskan permohonan, sehingga masyarakat tersebut dapat menerima Bantuan UMKM dimaksud. Bahwa atas usaha terdakwa meyakinkan sehingga beberapa masyarakat bersedia mengajukan berkas permohonan melalui terdakwa dan selanjutnya akan diserahkan kepada saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL untuk diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil.
Bahwa terdakwa meminta pesyaratan permohonan pegajuan bantuan UMKM dari masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut. Adapun syarat berkas yang dibutuhkan adalah Poto Copi KTP, Surat Keterangan Usaha yang di keluarkan desa dan poto Usaha. Kemudian setelah berkas permohonan terkumpul kemudian berkas tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi SURYANI Alias ISUR Binti AMRIZAL untuk diurus dan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil.
Bahwa adapun nama-nama masyarakat yang di usulkan oleh terdakwa dan telah dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM serta terdakwa menerima imbalan uang pengurusan sebagai berikut:
Lamhot Boru Sihotang dengan kesepakatan akan dibayarkan biaya kepengurusan sebesar Rp.500.000 namun setelah dana cair Lamhot Boru Situmorang menunjukan buku tabungan bahwa yang cair hanya Rp.1.200.000 maka dari itu Lamhot Boru Situmorang memberikan uang sebesar Rp. 300.000
Mawar Boru Barimbing dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp. 500.000 namun setelah dana UMKM masuk ke rekening Mawar Boru Barimbing memberikan terdakwa sebesar Rp,600.000. Basaria Boru Nababan dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp. 500.000 namun setelah dana UMKM masuk kerekening Basaria Boru Nababan memberikan terdakwa sebesar Rp600.000
Rusti Br Pandiangan dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp500.000 namun terdakwa belum sempat menerima uangnya, terdakwa sepakat dengan Boru Nasution karena Boru Nasution meminjam Identitas Rusti Boru Pandiangan untuk mendapatkan dana bantuan UMKM Dengan alasan Boru Nasution tidak memiliki KTP namun memiliki usaha adalah Boru Nasution.
Dilpi Boru Rumapea dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp500.000 dan terdakwa sudah menerima dana tersebut sebesar Rp500.000. Rianti Boru Rumapea dengan kesepakatan akan dibayarkan sebesar Rp. 500.000 dan terdakwa sudah menerima dana tersebut sebesar Rp.500.000.
Tianbun Samosir saat terdakwa datang ke rumah Tianbun Samosir namun tidak setuju apa bila dibayarkan sebesar Rp500.000 dan menawarkan sebesar Rp200.000 dan terdakwa berkata “GIMANA NANTI DNGAN KAWANKU ITU, KATA YANG NGURUS ITU KAN sebesar Rp500.000 lalu dijawab Tianbun Samosir “KALO SAYA GAK NGASI KAYAK MANA? Dijawab terdakwa “TERSERAHLAH” lalu terdakwa pulang kerumah
Coky Pakpahan, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000. Erna Wati Boru Sitorus Kesepakatan akan dibayarkan Rp 500.000 namun terdakwa belum menerima uangnya. Lisda Damayanti Kesepakatan akan dibayarkan Rp500.000 namun terdakwa belum menerima uangnya.
Elisabeth Kesepakatan akan dibayarkan Rp500.000 namun saat dibayarkan terdakwa ditangkap oleh Pihak kepolisian Polres Rokan Hilir.
Kasirin Kesepakatan akan dibayarkan Rp500.000 namun terdakwa belum menerima uangnya. Dirawati Boru Pandiangan Kesepakatan akan dibayarkan Rp 500.000 dan terdakwa menerima sebesar Rp500.000.
Sugeng terdakwa menerima uang sebesar Rp200.000. Ita Purnamasari terdakwa menerima uang sebesar Rp 200.000. Bahwa terdakwa meminta uang kepada masyarakat yang namanya masuk sebagai penerima Bantuan UMKM tersebut dengan cara memaksa dan mengancam dengan berkata bahwa “apabila tidak diserahkan uang potongan tersebut makan masyarakat yang bersangkutan tidak akan menerima bantuan lagi pada tahap berikutnya”.
Hal ini sebagaimana yang dialami oleh saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT alias MAK RUBEN yaitu bahwa terdakwa menelepon saksi dengan berkata “ NAMA EDA ELISABETH YA? Lalu di jawab saksi dengan berkata “YA” lalu terdakwa berkata lagi “ NAMA EDA UDA KELUAR PERGI SAJA KE BANK BRI CEK NAMA EDA DI SANA”. Lalu saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT pergi melihat bahwa benar nama saksi keluar sebagai penerima bantuan BLT UMKM. Lalu terdakwa menelepon kembali dengan berkata “UDA CAIR UANGNYA DARI BRI? Lalu dijawab oleh saksi dengan berkata “UDA” kemudian terdakwa berkata “SISIHKAN UANG ADMINISTRASI BIAR KU JEMPUT NANTI KE RUMAH EDA” Lalu saksi menjawab dengan berkata ‘BERAPA EDA?
Dijawab oleh terdakwa dengan berkata “LIMA RATUS RIBU RUPIAH” kemudian saksi keberatan dengan berkata “BANYAK KALI”. Selanjutnya terdakwa menjumpai saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT ke rumah mertua saksi dimana saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT menyerahkan uang terimakasih sebanyak Rp 200,000 namun terdakwa tidak mau menerima dengan berkata “TIDAK BISA EDA, KARENA UANG ITU BUKAN UNTUK KU SAJA, UANG ITU MAU KU KASIH KE ORANG PUSKESMAS YANG MENGURUS UMKM ITU”. Kemudian saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT berkata “ OH TUNGGU ADALAH UANG KU”. Bahwa sekira 2 minggu kemudian terdakwa menelepon saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT dengan berkata “UDA ADA UANGNYA EDA”? Namun dijawab oleh saksi dengan berkata “BELUM EDA”.
Bahwa karena terdakwa terus menagih uang pengurusan kepada saksi baik melalui telepon, SMS atau melalui pesan Masanger Face book dengan beberapa kali mengucapkan kata-kata penganaman yaitu “KALAU EDA TIDAK MEMBERI UANG Rp.500.000 tersebut MAKA TAHAP KE II TIDAK AKAN KELUAR LAGI NAMA EDA SEBAGAI PENERIMA BANTUAN UMKM”.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di Jl PKS PT MAS Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Kab Rokan Hilir terdakwa menjumpai saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT untuk mejemput uang pengurusan, namun pada saat terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 kemudian petugas dari Satres Polres Rokan Hilir yang sebelumnya telah menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengamanan dan menemukan uang barang bukti sebesar Rp 3.700.000 sebagai uang pengurusan.
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas Satuan reserse Polres Rohil pada saat mengamankan terdakwa yaitu Rp 3.700.000 yang diperoleh terdakwa dari 9 orang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, masyarakat penerima bantuan UMKM merasa dipaksa untuk memberikan uang pengurusan sehingga melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk ditindak lanjuti dan atas dasar laporan masyarakat tersebut sehingga Satres Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian setelah petugas berhasil mengamankan terdakwa maka petugas melakukan pengembangan atas keterangan terdakwa bahwa terdakwa ada bekerja sama dengan saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT dan telah juga menyetorkan sejumlah uang hasil pemotongan uang pengurusan maka petugas melakukan penangkapan terhadap diri saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT di Puskesmas Bangko Kanan, kemudian terdakwa, saksi ELISABETH ERLINA Br SIJABAT dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.***(chir)