Remas Kemaluan Anak Dibawah Umur Sedang Berjalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Remas Kemaluan ABG Sedang Berjalan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Rohul(SegmenNews.com)-Seorang pria tua di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi karena dilaporkan nekat meremas kemaluan anak gadis dibawah umur yang sedang berjalan didepan rumahnya.

Informasi dari Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono, Senin (15/11/2021), peristiwa tidak senonoh itu terjadi pada hari, Sabtu( 6/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIb.

Saat itu, DK gadis malang masih berusia 11 tahun itu sedang bermain bersama temannya di depan rumah tetangga yang sedang mengadakan pesta.

Pada saat korban pulang kerumah, tiba tiba kemaluannya disambar oleh tersangka AL yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya.

Ketika itu korban kaget bukan kepalang, dan berlari mencari ibunya. Peristiwa itu pun dilaporkan ibu korban kepada pihak kepolisian Rambah Hilir.

Mendapat laporan itu,  Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir bergerak cepat mengamankan tersangka pelecehan seksual itu.

Kepada polisi, tersangka AL mengakui perbuatannya meremas atau memegang kemaluannya dengan tangan kanannya.

“Tersangka dijerat dengan   Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang perlindungan anak,” pungkas Paur Humas mengakhiri.***(yus)