Polsek Tanduk Bekuk Dua Maling Buah Sawit

Rohul(SegmenNews.com)-Dua warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu inisial DS dan Das dibekuk Polsek Tandun Polres Rohul sabtu (21/11/2021), diduga mencuri buah sawit milik PTPN V Kebun Sri Tapung.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat kepada Polsek Tandun. Sesuai dengan Laporan tersebut Kapolsek  AKP Sodarman Sinaga SH,memerintahkan beberapa  anggotanya turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Afd IV BLok 28 – J PTPN VKebun Sei Tapung Desa Sei Kuning, Sabtu  (20/11/2021)siang.

Kapolres Rohul melalui Paur Human AIPDA Mardiono SH minggu (21/11)membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan barang Bukti (BB) berupa Tiga karung goni Brondolan Buah Kelapa Sawit dan Satu Unit Sepeda Motor merk Revo tanpa nopol.

“Atas kejadian tersebut pelapor dalam hal ini PTPN V kebun Sei Tapung mengalami kerugian sebesar Rp 420.000, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan Di Mapolsek Tandun untuk diproses secara hukum yang berlaku.(yus)