Rohul(SegmenNews.com)-Upah Minimum Kabupaten Rokan Hulu untuk tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp. 3,010,855.01 naik 1.73 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun 2021.
Jumlah tersebut terlihat pada rapat Koordonasi Dinas Koptranshnaker Rohul dengan Dewan Pengupahan,Kadin serta Utusan Perusahaan Kabupaten Rohul senin (21/11/2021)Sore di Aula lantai tiga Kantor Bupati Rahul.
Rapat Kordinasi tersebut Di Pimpin Kepala Dinas Koptransnaker Rohul Zulhendri S. SOS MIP.
Pada rapat tersebut dibicarakan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Rohul tahun 2022 mengingat saat ini sudah minggu terakhir Nopember 2021
Kadis Koptransnaker Rohul disela-sela rapat mengatakan sesuai dengan Hasil kesepakatan dari rumus yang sudah ditentukan maka besaran UMK untuk tahun 2022 sebesar Rp.3.010.855.01 dan jumlah tersebut naik sebesar 1.73 persen dari tahun 2021 sebesar Rp.2.960.855.02.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ink akan di usulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan Upah Minimum Kabupaten.
“Usulan tersebut akan dikembalikan paling lambat tanggal 30 Desember 2021 dan akan di sosialisasikan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Rohul,” ungkap Zulhendri.
Ditambahkan Hendri Upah minimum Kabupaten tersebut harus diikuti oleh seluruh Perusahaan yang memakai tenaga buruh,bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK akan dilaporkan ke pada Dewan Pengupahan Provinsi Riau ubtuk diberikan sangsi.
“Kita akan usahakan SK Gubernur keluar menjelang tanggal 31 December dan bagi Perusahaan yang melanggar aturan itu akan kita laporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau,”terang Zulhendri mengakhiri.***(yus)