PTUN Kabulkan Gugatan Batin Sengeri, Samsari: Ini Berkat Do’a dan Perjuangan Anak Kemenakan dan Masyarakat

H Samsari AS

Pelalawan(SegmenNews.com)- Setelah menjalani empat kali persidangan, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru mengabulkan gugatan tanah Ulayat Masyarakat Batin Sengeri, Desa Palas, Kecamatan Pelalawan, Riau, terhadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Gubernur Riau, Rabu (24/11/2021).

Ketua Batin Sengeri, H Samsari AS menyampaikan terimakasih kepada seluruh anak kemenakan dan masyarakat desa yang sudah ikut bersama-sama memperjuangkan tanah Ulayat.

“Alhamdulillah, ini berkat perjuangan seluruh anak kemanakan Batin Sengeri bersama masyarakat desa yang selama ini ikut ikut memperjuangkan tanah ulayat. Sampai akhirnya PTUN mengabulkan permohonan Batin Sengeri terhadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Gubernur Riau,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui berdasarkan nomor perkara 42/G/LH/2021/PTUN.PBR atas penggugat Ketua Batin Sengeri H.Samsari.AS dan tergugat Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia serta Gubernur Riau dengan status perkara putusan dikabulkan dengan sumber hukum Asas Pemerintah yang baik.

Dalam hal ini, mengadili dalam eksepsi yaitu menerima eksepsi tergugat II dan tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut peradilan tata usaha negara terhadap objek sengketa ke-2, dan menolak eksepsi tergugat I untuk seluruhnya dan tergugat II intervensi untuk selebihnya.

“Ada pun dalam pokok perkara yaitu ;
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal surat keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan : SK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 juni 2019 tentang persetujuan revisi rencana kerja pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri ( RKUPHHK – HTI ) untuk jangka waktu 10 ( sepuluh ) tahun periode 2017 – 2026 Atas nama PT.Arara Abadi di Provinsi Riau, batas luas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

3. Mewajibkan tergugat I untuk mengambil keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : SK.6024/MenLHK – PHPL/UHP//HPL. 1/6/2019 tanggal 28 juni 2019 tentang persetujuan revisi rencana kerja usaha pemamfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri ( RKUPHHK – HTI ) untuk jangka waktu 10 (Sepuluh) tahun pada periode 2017 – 2026 atas nama PT.Arara Abadi di provinsi Riau , Sebatas luas 2.090 hektar di desa Palas,kecamatan Pangkalan kuras, Kabupaten Pelalawan.

4. Menyatakan gugatan penggugat surat Gubernur Riau tanggal 14 April 2001 tentang hasil keputusan rapat Muspida provinsi Riau acara penyelesaian masalah kepungan Sialang dan pohon S wan/petalangan tidak dapat diterima
5. Menolak gugatan penggugat untuk selebih nya
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.273.000 ( lima juta dua ratus tujuh Puluh tiga Ribu Rupiah ).***(chr)