Kuansing(SegmenNews.com)-Dr.Elviriadi S, Di, Msi Pakar Lingkungan mengingatkan PT.Wahana agar tidak gegabah melakukan eksekusi lahan masyarakat petani, Desa Simpang Raya, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, sebelum ada Izin dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Dr. Rlviriadi didamping didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang di Wakili Kasi LHK Dwiyana S.Hut,Msi Selasa (14/12/2021)busai pertemuan dengan masyarakat petani di Kantor desa Simpang Raya.
Diutarakannya .kendatipun pada Pra Peradilan PT. Wahana di putuskan menang dalam perkara dengan Masyarakat namun Perusahaan tersebut tidak boleh se mena-mena Langsung mengexsecusi lahan yang dimenangkan.
Menurut Dr.Elviriadi untuk mengexsecusi lahan tersebut harus ada putusan Pengadilan secara tertulis dengan persetujuan kedua belah pihak.
,”Kita sangat menyayangkan PT. Wahana mengeksecusi lahan Masyarakat secara paksa dengan menyewa puluhan Brimob mengawal dilapangan untuk menakut-nakuti Masyarakat,”Ungkap Elviriadi yang didampingi Puluhan Mahasiswa yang tergabung didalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia(HMI)Kabupaten Kwansing.
DR.Elviriadi yang juga sebagai Ketua HMI Provinsi Riau itu meminta PT.Wahana supaya bersabar menunggu penyelesaian perkara yang Alan dilaporkan kembali ke pihak berwajib melalui lembaga Bagian Hukum(LBH)Provinsi Riau.
,”Kita akan menuntut PT.wahana karena telah merusak kebun sawit Masyarakat yang memiliki legalitas yakni sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,”tambahnya.
Sementara itu puluhan Anggota HMI Kabupaten Kwansing berjanji akan mendukung penuh Ketuanya Dr.Elviriadi yang telah mengambil alih persoalan lahan antara PT.Wahana dengan Masyarakat desa Simpang Raya.
,”HMI siap membantu Dr.Elviriadi didalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat yang di tindas oleh Perusahaan yang hanya mencari keuntungan Pribadi,” tandasnya-(yus)