Rohul(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi belanja oksigen medis dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
[VIDEO]
Keempat tersangka tersebut yakni, Direktur RSUD Rokan Hulu, dr NR (Direktur RSUD tahun 2018 hingga saat ini), FH (Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017), SR (Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera), dan AS (Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo).
Pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, tampak ke empat tersangka saat memasuki mobil tahanan menggunakan rompi warna merah kombinasi hitam, Jum’at (17/12/2021). Para akan dititipkan di sel tahanan Mapolres Rokan Hulu.
Penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi cukup alat bukti, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor dalam hal ini Tim APIP.
Sebelumnya telah dilakukan ekspose atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 lalu.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,-.***(fit)