[VIDEO]
Rohul(SegmenNews.com)- Dua dari Empat orang tersangka dugaan korupsi Belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD tahun anggaran 2018 dan 2019 Kabupaten Rokan Hulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.092.751.129.
Dua tersangka yang mengembalikan uang tersebut yakni, AS (Direktur CV.SBG sekaligus menjabat Komisaris PT.BBS) sebesar Rp.63.078.910,- dan SR (Direktur PT.BBS)
Rp.2.029.672.219,-. Uang tersebut diterima oleh ketua tim penyidik, Doni Saputra, SH, Kamis (30/12/2021).
Kajari Rohul, Priwijeksono, SH. MH mengatakan, uang tersebut dititipkan
di rekening Kejari Rohul di BRI.
“Uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti dan segera diajukan dalam persidangan dan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” sampai Kajari.
Pengembalian kerugian keuangan negara itu, lanjut Kajari, merupakan bentuk itikad baik dari tersangka sehingga kerugian keuangan negaradapat dipulihkan.
“Meski telah mengembalikan kerugian negara, empat orang tersangka tetap akan menjalani tuntutan persidangan. Pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan,” tegasnya.
Saat ini Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan Tersangka & barang bukti (Tahap II) serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan.
“Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem yang ada dilingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya,” harap Kajari.***(fit)