Rohul(SegmenNews com)- Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Indra Gunawan menghadiri Panen Raya Ikan larangan di Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul Sabtu (8/01/2022)siang.
Hadir pada acara tersebut disamping Wakil Bupati RohulH.Indra Gunawan, juga hadir Camat Rambah Samo Hero Kerto Sembiring, S.Sos.Kapolsek Rambah Samo Iptu Jon Heri, SH.Ketua MUI Rambah Samo H.Khaidir Lubis. Kades Sei.Salak Hariyanto dan para tokoh masyarakat.
Kegiatan panen Raya itu dibuka Wakil Bupati Rohul H Indra gunawan yang diawali dengan membuka kunci gembok dan pemukulan gong ditandai dibolehkannya masyarakat memancing ikan di Lubuk Larangan namun harus membayar dulu ke panitia sebesar Rp100 ribu per orangnya.
“Walupun kita hampir mendapat ikan, namun akhirnya lepas lagi, kita bangga karena ikan yang di Sungai Larangan ini besar-besar. Kita juga salut, dengan kekompakan dan kebersamaan Pemerintah desa dan masyakat sehingga ikan yang dipanen sangat memuaskan,” kata wabup
Sementara itu, Kades Sungai Salak, Hariyanto, berterima kasih atas kehadiran dan dukungan wakil Bupati serta Pemkab Rohul, sehingga masyarakat bisa panen ikan di Lubuk Larangan dengan hasil memuaskan.
“Ini panen perdana, dimana sebelummya kita tebar sekitar ribuan ekor benih ikan emas dan nila, dengan dana swadaya. Dimana komitmen bersama masyarakat akhirnya menghasilkan panen ikan yang memuaskan,” ucap Kades.
Wabub, meminta Kades lainnya agar juga bisa mencontoh Desa Sei Salak, dengan mengembangkan sektor perikanan. karena, dengan banyaknya ikan yang dihasilkan maka Sumber Daya Manusia (SDM) di Rohul akan meningkat.
“Karena dengan mengkonsumsi ikan, maka anak akan cerdas dan pintar. ikan tidak mengandung lemak namun protein dan gizi yang baik bila dikonsumsi sebanyak banyaknya. Selain itu dengan mengembangkan ternak ikan maka bisa meningkatkan ekonomi kerakyatan,” ungkap Indra gunawan.
Sementara Kades menambahkan Menangkap ikannya dengan pancing selama dua hari, lalu hari ketiga baru seluruh masyarakat yang turun beramai ramai mencari ikan. Berhasilnya panen ikan, karena masyarakat sama sama menjaganya, bila ada masyarakat yang memancing atau menangkap ikan di Lubuk Larangan sebelum dipanen maka dia akan didenda Rp2 juta,” terang Kades.***(yus)