Pekanbaru(SegmenNews.com)– Gerak cepat yang dilakukan Polsek Sektor Tenayan Raya terkait adanya laporan masyarakat adannya dugaan transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh.
Informasi itupun langsung direspon Polsek Tenayan Raya dengan langsung memerintahkan panit II Reskrim untuk langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di rumah Kos-kosan.
Sekitar pukul 21 :30 Wib Senin (17/01/22) Langsung gerak cepat, tidak butuh waktu lama Tersangka yang bernama (FA), Warga Kelurahan Mentagor RT 04/RW 01, ini pun berhasil diamankan di jalan Lokomotif. selanjutnya tersangka di bawa ketempat tinggal pelaku di Jalan Kampar Tepatnya di Rumah Kost “ Decost 45 Syariah “ Kamar 16 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh, Kota pekanbaru.
Saat Aparat Kepolisian Melakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti yang di Temukan di Lokasi kejadian, Diantaranya, 1 (Satu) Bungkus Plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Sabu – sabu, 1 (Satu) Bungkus Plastik ukuran Kecil yang berisikan Narkotika Jenis Pil Extasi Sebanyak 6 (Enam) Butir, 1 (Satu) Bungkus Plastik ukuran sedang yangberisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang di letakkan dalam kotak Jam tangan warna Hitam, setelah di introgasi Tersangka mengakui barang Narkotika tersebut miliknya.
Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang, Tersangka Telah Melanggar Pasal 112 Jo Ayat 2 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek tenayan raya untuk proses hukum lebih lanjut.*(hz)