Tolak Perpanjangan HGU 2 Perusahaan Ratusan Masa Demo Kantor Bupati Rohul

Rohul(SegmenNews.com)-Ratusan Masa dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Rokan Hulu (Rohul) datangi Kantor Bupati, Senin (7/2/2022) siang menuntut agar Bupati tidak memperpanjang Hak Guna Usaha(HGU) 2 perusahaan yang beroperasi di daerah mereka.

Sesuai Informasi di Lapangan masa tersebut berasal dari para kalangan Petani Kelapa Sawit dan mengakui lak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI) Sei Manding dan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy di Kelurahan Kota Lama.

Dalam aksi tersebut, Datuk Luhak H Rusli, menyampaikan bahwa aksi digelar karena 2 Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20 persen.

“Selain itu berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, wajib memberitahukan luas hak guna usahanya pada masyarakat Kota Lama,” tegasnya.

“Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukiman, segera memberikan perintah kepada PT Ekadura dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy untuk memberikan dan membangun kebun Plasma seluas 20 Persen dari total luas hak guna usahanya kepada Masyarakat,” ujar H Rusli dengan suara lantang

Kemudian, Koordinator Aksi Anciwan, meminta agar Bupati Rokan Hulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT Ekadura Indonesia dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy .

“Sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan,” pungkasnya-(yus)