Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto, MKes, hanya dituntut selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. dr Misri dinyatakan terbukti bersalah korupsi 3.000 alat rapid tes.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Srimulyani Anom SH, dihadapan majelis hakim hang diketuai Dr Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar secara online Selasa 15 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa Misri Hasanto, terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 194.900.798, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terdakwa tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya yang telah disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.