Bupati Rohul Imbau Kades Daftarkan Perangkatnya di BPJS Ketenagakerjaan

Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Kepala Desa SE Rokan Hulu mendaftarkan perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Imbauan itu disampaikannya usai rapat tindak lanjut Intruksi Bupati tentang Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/02/2022) Pandopo Rumah Dinas Bupati.

Hadir Pada Acara tersebut Wakil Bupati Rohul H.Indra Gunawan, Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Riau Anwar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rohul MHD Ridwan, beberapa Kepala Dinas, Para Camat dan Kepala Desa se Rokan Hulu.

Pada Kesempatan itu Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan beberapa waktu yang lalu pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh Kades agar mengikut sertakan seluruh perangkatnya dan juga Masyarakat untuk ikut mendaftarkan diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar setiap Kecelakaankerja baik sakit maupun meninggal dunia mendapat santunan dari BPJS tersebut.

Namun dari Intruksi tersebut baru lebih-kurang 30 persen kepala desa yang telah mendaftar dan masih banyak yang belum,”Kita himbau bagi kepala desa yang belum mendaftarkan perangkatnya supaya dimasukkan sebagai Peserta, kita juga sampaikan untuk dana bulanannya agar di alokasikan melalui Dana ADD desa masing-masing,” harapnya.

Bupati juga menyampaikan terkait dengan PNS dan Tenaga Honorer seluruhnya sudah di daftarkan.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Rohul MHD Ridwan menyampaikan yang paling banyak mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga k
Kerjaan adalah dari Pihak Swasta,Seperti Karyawan Perusahaan dan masyarakat biasa.

Sedangkan dari pihak desa dari 142  Kepala desa baru 47 desa atau 30 persen yang ikut jadi peserta,”Kita akui kendalanya adalah karena timbulnya Covit19

Untuk itu Ridwan mengajak seluruh Elemen Masyarakat agar ikut serta menjadi Anggota BPJS ketenaga kerjaan agar setiap Kecelakaan kerja bisa dibantu.

Usai pertemuan tersebut Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Rohul melalui Bupati H. Sukiman menyerahkan santunan kepada beberapa anggota BPJS Ketenaga kerjaan yang telah meninggal dunia,

Ridwan juga menyampaikan setiap peserta yang terdaftar diwajibkan membayar uang santunan BPJSb sebesar RP,16.200 rupiah satu bulan-(Yus)