Rohil(SegmenNews.com)– Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, kembali melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang sudah memasuki hari kedua Selasa (22/2/2022). Pada kegiatan ini, sebanyak 36 kendaraan berhasil ditilang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Jumlah yang ditilang pada hari kedua sebanyak 36 unit, sedangkan hari pertama sebanyak 37 unit. Sehingga total sudah 73 kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang ditilang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.
“Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan,” ujarnya.
Pada kegiatan razia tersebut, anggota Komisi C DPRD Rohil juga memantau langsung jalannya razia. Dengan masih adanya truk ODOL yang terjaring, pihaknya memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang sedang bertugas.
“Saat kami melakukan penindakan, para anggota Komisi C DPRD Rohil juga langsung memantau. Dan memang masih banyak kendaraan ODOL yang terjaring razia sesuai yang dilaporkan selama ini,” katanya.
Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya. Mc