Polsek Rambah Hilir Ringkus Dua Pemuda di Gubuk Perkebunan Karet

Rohul(SegmenNews.com)- Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu dipimpin IPTU Sudarto S Sos, Selasa 1 Maret 2022 lalu, mengamankan dua pria didalam gubuk kosong di perkebunan karet. Kedua pria tersebut diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka tersebut yakni
Tersangka SAH (19), warga Desa Galian Tanah Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul dan KA (21), juga Desa Galian Tanah Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Kronologis penangkapan berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA Suprayanitno, SH MH, Minggu 27 Februari 2022, mendapat informasi dari masyarakat di Dusun Teluk Riti Desa Rambah Hilir Tengah marak peredaran Narkoba.

Kemudian, sering dilakukan transaksi dan pesta Narkoba di sebuah Gubuk Kosong yang terdapat di dalam Kebun Karet.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir IPTU Sudarto, S Sos.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tiga Anggota lainnya untuk melakukan lidik di lapangan.

Selanjutnya, dengan menggunakan jasa informan, dilakukan pemesanan ganja dan disepakati tempat transaksinya di gubuk kosong.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Mardiono P. SH. Jumat (04/3/2022) m embenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan setelah mempastikan keberadaan mereka rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH bersama BRIPKA Zainuddin, BRIPTU Nediser P Sinaga, SH dan BRIPDA Candro Widodo Sijabat, SH melakukan pengintaian di sekitar gubuk kosong yang biasa dijadikan tempat transaksi serta pesta narkoba.

Kemudian sekitar pukull 13.30 Wib datang tiga laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh langsung masuk ke dalam Gubuk.

Selanjutnya, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku inisial SAH dan KA.

Sedangkan satu orang lagi inisial MA melarikan diri dari lobang dinding papan gubuk.

Kemudian dari saku celana SAH ditemukan, satu paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas timah rokok dan Satu Unit Handphone Android merk Vivo warna Gold dengan SIM Card Nomor 0852-1127-29xx

Sedangkan dari Saku Celana KA ditemukan Satu Unit Handphone Android merk Vivo Y12 warna Hitam dengan SIM Card No. 0812-6699-95xx dan dari ventilasi pintu ditemukan Satu Paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna Hitam

Kemudian dari pengakuan kedua orang tersebut kalau ganja itu milik mereka berdua.

“Selanjutnya kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir,” pungkas Paur Humas Mardiono P SH mengakhiri.(yus)