Rendra dan Joni Firman, Terdakwa Pengeroyok Petugas Parkir Dituntut 2 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Rendra Eka Putra alias Rendra dan Joni Firman alias Jobi bin Fagos F Laiya, dituntut masing-masing selama dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas parkir di Jalan Srikandi, Pekanbaru.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Desmond Sipahutar SH. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hujumnya dijadwalkan membacakan pembelaannya pada sidang yang digelar Rabu 9 Maret 2022.

Sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan perbuatan terdakwa Rendra Eka Putra dan Joni Firman dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 17.00 WIB. Ketika itu, saksi korban Putra Rezeky Als Putra sedang bekerja sebagai juru parkir di sekitar halaman parkiran toko Hoby Mart yang beralamat di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, tiba-tiba Terdakwa Rendra Eka Putra bersama-sama dengan Terdakwa Joni Firman datang menghampiri saksi Putra Rezeky Als Putra.

Keduanya langsung melakukan kekerasan kepada saksi Putra Rezeky Als Putra dengan menggunakan tangan, dengan cara menampar sebanyak 3 kali ke arah wajah saksi Putra Rezeky Als Putra dan menendang dengan menggunakan kaki Terdakwa Rendra Eka Putra sebanyak satu kali kearah tubuh saksi Putra Rezeky Als Putra, kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa Joni Firman menggunakan kekerasan dengan menggunakan helm dengan cara mengayunkan kearah kepala saksi korban dan juga menggunakan tangan Terdakwa Joni Firman.

Kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar tempat kejadian untuk melerai kejadian tersebut,selanjutnya Terdakwa Rendra Eka Putra dan Joni Firman pergi meninggalkan tempat kejadian sedangkan saksi Putra Rezeky Als Putra yang tinggal ditempat kejadian mengalami sakit dan memar pada sekitar hidung dan pelipis.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/319/X/KES.3/2021/RSB tanggal 17 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Mohd. Fikra Triwijaya SIP.47/05.05/DPMPTSP/III/2021 terhadap PUTRA REZEKY dengan hasil pemeriksaan korban mengeluh nyeri pada daerah kepala dan wajah, pada korban terdapat:
a.    Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 1,5 cm dibawah sudut dalam mata kanan, terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.
b.    Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 1,5 cm dibawah sudut dalam mata kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.***(rn)