Dua Bos Penambangan Tanah Urug Ilegal di Pelalawan Terancam 5 Tahun Penjara

Dua Bos Penambangan Tanah Urug Ilegal di Pelalawan Terancam 5 Tahun Penjara

Pelalawan(SegmenNews.com)- Aparat kepolisian Kabupaten Pelalawan menetapkan dua orang pemilik alat berat atau bos penambangan galian tanah timbun (tanah urug) ilegal sebagai tersangka. Kedua bos tambang tanah urug tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dijelaskan Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH, didamping Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, Senin (14/3/2022), selain dua bos tersebut, satu orang pemilik alat berat juga ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dalam perburuan.

Dua orang bos tambang tanah tersebut saat ini sudah ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan kejaksaan mereka adalah, JS (52) warga Jalan Hang Tuah, Desa Makmur dan PL (51) warga Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.

Atas perbuatannya, ketiga bos pemilik alat berat itu dijerat pasal 158 junto pasal 35 UU nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor  11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman para tersangka maksimal 5 tahun penjara. Kini kasusnya sedang diproses, setelah berkasnya rampung akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” tegas AKP Nur Rahim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa penangkapan pelaku penambangan ilegal ini. Berawal adanya patroli yang digelar tim Opsnal bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan sasaran pertambangan tanah urug tanpa ijin yang diperjual belikan, Sabtu (16/1) lalu.

Alhasil di Jalan Hang Tuah, SP 6, Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditemukan aktifitas penambangan galian C atau tanah urug. Kemudian satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi dan mobil dam truk BM 9290 DG  berisi tanah timbun serta operator diamankan ke Mapolres Pelalawan.

Dari hasil pemeriksaan operator, kalau alat berat itu bosnya adalah JS. Selanjutnya di lokasi kedua dan ketiga penambangan di dekat SMAN 2 Pangkalan Kerinci, polisi berhasil mengamankan dua alat berat jenis excavator merek Hitachi serta satu unit mobil dum truk yang sedang melakukan aktifitas.

Maka saat operatornya diintrogasi mengaku kalau alat berat satu milik PL dan satunya lagi milik AS. Selanjutnya barang bukti diangkut dan diamankan ke Mapolres Pelalawan.

”Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Serta melakukan gelar perkara, tiga pemilik alat berat kita tetapkan tersangka. Namun dua orang telah ditahan dan satu orang DPO yang kini sedang diburu keberadaanya,”
ungkap Baim panggilan akrab Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pelalawan yang melakukan penambangan untuk mengurus perizinan agar tidak timbul permasalahan hukum di belakang hari.***(jn)