[VIDEO] Dua Bos Penambang Tanah Urug Ilegal Dibekuk Polisi Pelalawan

[VIDEO]

Aparat kepolisian resort Kabupaten Pelalawan mengamankan dua bos penambangan galian tanah timbun atau tanah urug ilegal. Sementara satu orang lagi buron.

Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK, MH, Senin (14/3/2022) menjelaskan dua orang bos tambang tanah tersebut saat ini sudah ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan kejaksaan mereka adalah, JS (52) warga Jalan Hang Tuah, Desa Makmur dan PL (51) warga Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.

Bersama tersangka, ikut diamankan dua alat berat jenis excavator merek Hitachi dan satu unit mobil dum truk.

Atas perbuatannya, ketiga bos pemilik alat berat itu dijerat pasal 158 junto pasal 35 UU nomor 2 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU RI nomorĀ  11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***