PTTUN Medan Tolak Gugatan PT.Arara Abadi Terhadap Bathin Sengeri

H Samsari

Pelalawan(SegmenNews.com)- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tidak mengabulkan atau menolak gugatan PT.Arara Abadi terhadap Pemangku Adat Petalangan, Bathin Sengeri, H Samsari AS, dalam perkara sengketa lahan 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

H.Samsari menegaskan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Pekanbaru yang sebelumnya memenangkan gugatannya 24 November 2021 lalu. Baca disini>>>

Putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan, melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum, Herman Baeha, SH., MH dan James Saraan, SH., MH, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTTUN Medan, Rabu (16/2/2022).

Majelis Hakim juga menyatakan untuk menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dengan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan menghukum pembanding atau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III intervensi, untuk membayar perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000.

“Jadi terhitung dari tanggal 16 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 03 Maret 2022, Jika tidak Ada pemanggilan terhadap Ketua Batin Sengeri H. Samsari AS ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas banding Tergugat I, II & III, bisa dikatakan, PT. Arara Abadi berserta tergugat I & II tidak akan melakukan atau melaksanakan Gugatan atau Banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi,” tutup Samsari.***(jr)