Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tim Reklame Kota Pekanbaru, yang merupakan gabungan tim Bapenda, DPMPTSP, DLHK, Dishub, Satpol PP, PUPR dan BPKAD Pekanbaru menertibkan tiang reklame ilegal yang tidak berizin di sejumlah ruas jalan protokol, Senin (08/03).
Penertiban sendiri diawali di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Munandar dan Jalan Tuanku Tambusai.
Kepala Tim Reklame Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut penertiban tujuh tiang reklame lantaran tidak membayar pajak yang berpotensi merugikan pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dari jumlah 126 tiang reklame (ilegal) ini, kalau mereka tidak bayar pajak, pemerintah kota dirugikan Rp 2,7 miliar per tahun,” kata pria disapa Ami.
Ami mengungkapkan, ratusan tiang reklame yang dinyatakan ilegal tersebut dibagi dalam empat kategori. Yakni, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak, tidak berizin dan tidak bayar pajak, tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.
“Tahap awal, kita tertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, tiang reklame yang telah di potong akan dilelang. Nantinya hasil pelelangan itu akan masuk ke kas daerah sebagai ganti rugi kerugian yang ditimbulkan.
“Uang hasil lelang reklame ini akan masuk ke kas daerah sebagai ganti PAD,” pungkasnya. (Galeri foto)
Berikut Galeri Foto Kegiatan Penertiban Reklame Ilegal