Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Bisa Ubah Adminduk Setelah Pengumuman Disdukcapil

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mendata 29 kelurahan yang terdampak kecamatan harus mengubah Administrasi Kependudukan (Adminduk). Namun, ia meminta warga menunggu hingga Pengumuman resmi dari pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, Disdukcapil Pekanbaru perlu memastikan terlebih dahulu apakah sistem sudah tidak bermasalah. Sehingga, proses perubahan Adminduk nantinya dapat berjalan lancar.

“Kami lihat dulu ke dalam sistem, kalau memang tidak ada masalah, anggota kami juga sedang konsultasi ke Jakarta untuk memastikan. Kalau tidak ada simpang siur lagi, nanti kita umumkan ke masyarakat untuk mengganti,” kata Irma, Sabtu (2/4).

Menurutnya, ada sekitar 250 ribu lebih warga yang akan mengalami perubahan Adminduk, pasca keluarnya kodefikasi wilayah tersebut. Ia berharap, Minggu depan warga sudah dapat melakukan perubahan Adminduk.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah. Karena kan mendapat laporan bahwa sudah cocok KTP dan KK,” katanya. (Kmfpku)