Ini Aturan Belajar Pasca Libur Lebaran Idul Fitri di Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengeluarkan surat imbauan terkait aturan proses belajar mengajar untuk sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 2022 di Kota Pekanbaru.

Surat imbauan tersebut dikeluarkan Disdik Kota Pekanbaru pada tanggal 6 Mei 2022. Peserta didik disetiap jenjang baik formal maupun non formal masuk sekolah pada tanggal 9 Mei 2022 untuk kelas daring, dan Selasa 17 Mei 2022 untuk kelas luring.

Sedangkan untuk guru tenaga kependidikan masuk kerja kembali pada tanggal 9 Mei 2022.

Jika ditemukan sekolah yang membandel, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Drs Muzailis, MM mengatakan akan menindak dan memanggil pihak sekolah.

Diingatkannya, pihak sekolah harus mematuhi surat imbauan Disdik Kota Pekanbaru, mengingat hal tersebut sangat penting untuk menghindari atau antisipasi covid-19 pasca libur panjang lebaran idul Fitri.

“Itu untuk mengantisipasi covid-19, karena habis liburan, kita kan nggak tau kondisinya sehabis liburan panjang kemaren,” ujarnya.***(ran)