Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan hulu bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Lounching Rumah Rostorative Justice (Keadilan Restoratif) di Aula Kantor Kepala Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah, Rabu (25/05/2022).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Rohul, H. Sukiman dan dihadiri oleh Kajari Rohul, Kapolres Rohul, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Perwakilan Dandim, Camat Rambah Sulfan Alwi, Asisten I Bupati Fathanalia Putra, S. STP, M. Si, Asisten II Bupati Suharman, M.Si, Kepala Desa Pasir Baru beserta perangkat, serta puluhan masyarakat Desa Pasir Baru.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H M. H bahwa Rumah Restorasi ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan oleh Kejaksan Negeri Rokan Hulu terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, dan norma adat.
Sementara itu Bupati Rohul, H. Sukiman mengapresiasi adanya penyediaan layanan hukum melalui rumah restorasi ini. Sukiman berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dan meminimalisir permasalahan kecil diruang lingkup masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan rumah restorasi ini hanya untuk masyarakat Pasir Baru. Tapi, rumah ini kita lounching untuk masyarakat se Rokan Hulu” Kata Sukiman. (Advertorial/Fit)