Sertifikat Tanah PDAM Tirta Siak Hilang, Pemko Pekanbaru Ajukan Penerbitan Baru ke BPN

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemko Pekanbaru mengajukan penerbitan surat tanah baru bagi lahan instalasi pengolahan air bersih PDAM Tirta Siak di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Pasalnya, surat tanah tersebut tak ditemukan hingga kini.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (1/6), mengungkapkan, luas lahan instalasi pengolahan air bersih milik PDAM Tirta Siak seluas 5 hektare di Kelurahan Tampan. Namun, surat tanah seluas 3,5 hektare tak dapat ditemukan.
“Hal ini yang kami rapatkan dengan PDAM. Kami sudah melakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.
Lahan itu memang sudah dikuasai PDAM Tirta Siak sejak lama. Karena, lahan itu sudah lama dipagar.
Hanya saja, surat kepemilikan tanah itu hilang. Di samping itu, ada surat pernyataan bahwa lahan itu tak ada gangguan dari masyarakat.
“Jadi, kami ajukan lagi penerbitan surat tanah ke BPN. Pengajuan penerbitan surat tanah baru dengan pernyataan dari ketua RT, RW, lurah, dan camat yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah lama dikuasai PDAM Tirta Siak,” sebut El Syabrina. (Kominfo11/RD5)