Sidang Anas Maamun, “Kue Apem” Rp900 juta Disiapkan Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi pengesahan RAPBD P 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun, Rabu 8 Juni 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap, “kue apem” seharga Rp900 juta untuk diserahkan ke DPRD Riau disiapkan oleh Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan mantan Asisten I Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, saksi Wan Amir Firdaus mengatakan, tanggal 1 September 2014 pernah bertemu di rumah dinas gubernur di ruang Ogan dengan Said Saqlul, Zaini Ismail, Suwarno, Yafiz dll.

Saksi mendengar dari gubernur bahwa untuk memperlancar RAPBD P 2014 dan RAPBD 2015 ini, gubernur ingin memberi uang sebesar Rp1,2 hingga Rp1,5 miliar kepada DPRD Riau.

Setelah pertemuan itu, Wan Amir Firdaus bertemu Said Saqlul yang saat itu menjabat Kepala BPBD Provinsi Riau. Said Saqlul menyebutkan disuruh gubernur menyiapkan uang. Uang dalam tas yang berisi Rp500 juta langsung diserahkan kepada Suwarno, untuk kemudian diserahkan kepada A Kirjuhari, anggota DPRD Provinsi Riau.

Kemudian Gubernur Riau, Annas Maamun, juga ada menghubungi saksi Wan Amir Firdaus, mengatakan ada sesuatu dari PMI, Syahril Abu Bakar untuk diserahkan. Saksi kemudian bertemu dengan Syahril Abu Bakar. Syahril Abu Bakar kemudian menyerahkan bungkusan yang disebut berisi uang sebesar Rp400 juta kepada Wan Amir Firdaus.

Saksi Wan Amir Firdaus kemudian menyerahkan bungkusan berisi uang tersebut untuk diserahkan ke sopir untuk disimpan. Kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada Suwarno, untuk selanjutnya diserahkan kepada A Kirjuhari.

Setelah itu, Said Saqlul ada menghubungi Wan Amir Firdaus melalui pesan SMS. Dalam pesan SMS tersebut Said Saqlul meminta Wan Amir Firdaus memasukkan kue apem tersebut dalam amplop sebelum diserahkan ke DPRD.

Jaksa KPK dan hakim kemudian menanyakan maksud “kue apem” uang disebut Said Saqlul tersebut. Wan Amir Firdaus kemudian mengatakan maksud kue apem tersebut adalah uang yang Rp900 juta tersebut.***(Segmen1)