Selingkuhi Istri Bawahan, Keluarga Korban Minta Oknum Polisi Dihukum Setimpal

Selingkuhi Istri Bawahan, Keluarga Korban Minta Oknum Polisi Dihukum Setimpal

Rohul(SegmenNews.com)- Perkara perselingkuhan oknum polisi dengan istri bawahannya memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (28/6/2022).

Sidang tertutup dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN, Hendah Karmila Dewi SH.MH didampingi dua Hakim anggota Novelika dan Nurlaili dan Satu Panitera.

Dalam perkara ini menyidangkan PN oknum polisi pria bertugas di wilayah Kabupaten Rokan Hulu diduga berselingkuh dengan istri bawahannya sendiri, PR.

Atas tindakan yang memalukan ini, keluarga korban, Bahagia Sembiring meminta kepada hakim pengadilan menjatuhi hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Hal ini karena perbuatan pelaku PN ini sudah tidak bisa diampuni, sebab ia telah berselingkuh ( tidur) dengan istri bawahannya sendiri ,” ungkap Bahagia Sembiring.

Bahagia berharap pelaku PN segera diproses hukum dan dihukum sesuai keputusan hakim yang akan dijatuhkan nanti serta dikedepannya tidak melakukan hal memalukan seperti ini.(fit)