Pelalawan(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan menahan dua orang tersangka korupsi penimbunan lokasi Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan, Kamis (30/6/2022).
Dua orang tersangka yakni, TRM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH didampingi Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni,SH menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020, dengan kerugian negara Rp1.831.016.262,66.
Masing-masing tersangka dijerat pasal2 ayat(1) jo. Pasal18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP pidana.
Pasal 3 jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(jr)