Rohul(SegmenNews.com) – Lanjutan sidang keenam dakwaan penipuan dan penggelapan terdakwa Muslim SH, Kades Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, digelar di Pengadilan Negri ( PN ), Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) Selasa (5/7/2022).
Dalam agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH. MH, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Eka Mulia Putra SH MH.
Selesai sidang, sejumlah awak media meminta tanggapan JPU di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul seputar beredarnya pemberitaan di media masa minggu lalu, dimana pihak Kuasa Hukum terdakwa menyebut ada indikasi kriminilasasi hukum kepada kliennya Muslim SH.
JPU menjelaskan sejak awal terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya, dalam persidangan juga terkesan berbelit – belit memberikan keterangan.
JPU Eka Mulia Putra yang didampingi Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH. MH dan Kasi Intel Ary Supandi SH. MH. Dengan rinci Kasi Pidum mengatakan saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor.
“Baru sepuluh hari kemudian pihak Kuasa Hukum terdakwa mengantar permohonan Restoratif Justice ( RJ ) disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah terlambat,” ungkap Kasi Pidum.
Lanjut Kasi Pidum, juga beberapa poin kriteria RJ yang tidak terpenuhi, dan terlaksananya perdamaian kedua pihak, tidak serta merta mengapuskan pidana kepada terdakwa, pungkasnya mengakhiri.**(fit)