Pelalawan(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan mengeksekusi pidana terhadap PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan denda sebanyak Rp5 miliar.
Hukuman tersebut di berikan kepada PT.SJ atas perkara telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Silpia Rosalina, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Fusthathul Amil Huzni, S.H, Senin (11/7/2022) mengatakan, dalam perkara tersebut, area perkebunan ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Dimana areal perkebunan kelapa sawit PT.PSJ masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Pidana terhadap PT.PSJ atas kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu terbukti tidak memiliki izin.
Sesuai dengan pasal 105 jo, pasal 47 ayat (1) jo, pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp.5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018,” tegas Kastel Huzni.
Siang menjelang sore itu, pihak PT PSJ yang diwakili oleh Direktur Perusahaan Sudiono, didampingi pengacaranya melihat langsung putusan denda untuk perusahaannya sebesar lima miliar rupiah.***(Ikii)