
Pelalawan(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti tidak pidana jenis pupuk dengan cara dikubur dalam tanah, sementara barang bukti narkotika dan sajam dimusnahkan dengan blender dan dipotong.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejari Pelalawan, Rabu (13/7/2022) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kasi dan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
Disampaikan Kajari Silpia Rosalina,
bahwa pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (inkkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP.
Yakni melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 133 perkara yang terdiri dari 71 perkara narkotika dan 62 perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dibakar, dan dikubur kedalam tanah untuk barang bukti pupuk.
Rincian barang bukti yakni, sabu sebanyak 126.09 gram, ganja 3.57 gram, ekstasi 2.58 gram, 165 karung pupuk, serta senjata tajam dan uang palsu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua Pengadilan, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kepolisian Resor Pelalawan, Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres.
Bahwa dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi aman, tentram dan kondusif. ***(Jr)