Rohul(SegmenNews.com)-Dua warga Desa Pagar Mayang, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul SYD dan Desa Tambusai Barat M. A diamankan Sat Narkoba Polres Rohul, Minggu(03/09/2022).
Sesuai Informasi didapat di Mapolres Rohul kronologis kejadian, Jumat (02/09/2022) personil Sat Resnarkoba Polres mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tambusai Utara.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA Effendi S.H.,M.H. mengumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 02.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin lansung oleh Kasat Resenarkoba AKP RIZA Effendi SH MH, melakukan penangkapan Terhadap Terduga yang bernama Suyadi Als Yadi Dan M Alamin dan dilakukan pegeledahan pada badan Sdr Suyadi ditemukan barang bukti berupa : 14 (Empat (Belas ) Butir Narkotika jenis Pik Extasi merk LV dengan berat kotor kurang lebih 5,79 Gram.
Juga 1 ( Satu ) paket narkotika jenis Shabu Berat kotor lebih kurang 0,60 gram 1 ( Satu ) Unit Handphone Mrek OPPO dengan Simcard 0822364024xx,1 (Satu) unit Handphone Mrek INFIMIX dengan Simcard 0812347870xx.
Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Mardiono P. SH minggu(03/09/2022)membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan
Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada M.Alamin ditemukan 2 ( dua ) butir pil extasi merk LV 1 ( Satu ) unit handphone merek nokia dengan simcard 0821625872xx.
Saat ipertanyakan kepada SYD Dan MA mendapatkan narkotika jenis shabu tidak ditemukan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut-(Yus)