Kanwil DJP Riau dan Pemda Rohul Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak

Kanwil DJP Riau dan Pemda Rohul Sepakat Optimalkan Pemungutan Pajak(Foto:fitri/SegmenNews.com)

Rohul(SegmenNews.com)-Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Kajak (KPP) Pratama Bangkinang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepakat mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit di pendopo rumah dinas bupati, Rabu (7/9/2022).

Perjanjian dengan ruang lingkup yang di atur dalam perjanjian kerjasama ini, antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan serta daerah.

Kanwil DJP Riau dan Kabupaten Rokan Hulu telah menjalankan kerjasama yang baik dalam bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelolaan pajak pusat dan pajak daerah, kegiatan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama dan peningkatan kapasitas teknis administrasi perpajakan sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini, yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Turut hadir dalam rapat koordinasi, Wakil Bupati Rohul, H. Indra Gunawan, Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau, Ahmad Djamhari, Kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidijati, Inspektur Inspektorat Rohul, H. Helfiskar dan beberapa Kepala Dinas maupun Badan di Lingkungan Pemkab Rohul.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau, Ahmad Djamhari mengatakan, akan terus bersinergi untuk mendapatkan pendapatan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Program prioritas untuk kegiatan perjanjian kerjasama selanjutnya adalah fokus pada kegiatan untuk peningkatan pendapatan pajak daerah antara lain BPHTB, PBB pedesaan perkotaan,” katanya.

Dikatakannya lagi Adapun sasaran yang akan diupayakan bersama untuk memperbaiki data perpajakan, tentang informasi wajib pajak, tentang usaha dan berada penghasilan yang dihasilkan dalam satu periode.***(fit)