Pekanbaru(SegmenNews.com)– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memastikan bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah rampung. Sehingga, PT. Agung Rafa Bonai bisa kembali bekerja membangun Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta.
“Sertifikat HPL sudah selesai,” kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (12/9).
Perlu diketahui, investasi PT. ARB untuk Pasar Induk ini dilakukan secara transparan melalui proses lelang. Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan secara sukarela atau tanpa paksaan. Namun, ada beberapa persoalan yang dianggap cukup penting terkait bonus waktu pembangunan karena Covid-19.
“Ini jadi pertimbangan. Bagaimana pun, kami melihat perkembangan pemanfaatan barang tentu tak akan dilanggar. Itu yang sedangkan kami didiskusikan,” ujar Ingot.
Karena, ada beberapa penafsiran yang perlu dibahas bersama dan disepakati. Jadi, PT. ARB itu tidak berhenti bekerja. Hanya saja, volume pekerjaan kecil.
“Mereka melakukan penyesuaian waktu perjanjian. Karena selama pandemi Covid-19 ini, mereka merasa tak optimal melaksanakan kegiatan,” ucap Ingot.
Sebagai mitra, Disperindag harus mempertimbangkan itu. Tetapi, Disperindag juga tak bisa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Ini yang sedang dibahas oleh tim Pemko yang terdiri dari bagian Hukum dan bagian Aset,” jelas Ingot.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT. ARB Fahruddin mengatakan, pembangunan pasar induk sengaja ditinggalkan. Karena, dokumen dari Pemko Pekanbaru belum ada waktu itu.
Dokumen yang dimaksud adalah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Jika sertifikat HPL tidak ada, maka pengelola pasar induk tidak dapat menggandeng pihak bank dalam proses penjualan kios.
“Pembangunan pasar induk itu sudah 60 persen. Kami sudah menghabiskan dana Rp60 miliar,” ucap Fahruddin.
PT. ARB diberikan waktu selama 30 tahun mengelola pasar induk sejak 2016. Namun, pembangunan terlambat sejak diserahkan Pemko.***(dmf)