Bengkalis(SegmenNews.com)- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bengkalis, Senin, 19 September 2022 gelar rapat persiapan itsbat nikah.
Rapat persiapan itsbat nikah dibuka Kepala Dinas PPPA diwakili Kepala Bidang Kualitas Hidup Perlindungan Perempuan Yusnani.
Hadir dalam rapat Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim, Camat Bengkalis diwakili Kasi kesosbud Kecamatan Bengkalis Painiwan , Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPP & PA Kabupaten Bengkalis, Fitrianita eka putri.
Kecamatan Bantan diwakili Kasi Kesosbud Siti Marsoah, Pengurus TP PKK Kabupaten Bengkalis Elly kusumawaty, kepala desa Bantan Tua diwakili kepala Dusun Danuri , Teluk Lancar Diwakili Kepala Dusun Budi Darmawan, Ulu Pulau Haryanto, dan Kepala Desa Palkun Samsul
Yusnani mengungkapkan Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam hal ini, Yusnani mengharapkan Camat Bengkalis bisa menyampaikan kepada kepala desa yang tidak hadir. dengan adanya rapat itsbat nikah pemohon dapat memenuhi syarat-syarat itsbat nikah yang telah ditetapkan.
“Program ini dibentuk untuk membantu mempermudahkan pengesahan nikah yang belum tercatat dalam hukum negara. Hal ini tidak terlepas dari kesediaan data dan kerjasama kita semua. Mudah-mudahan permasalahan pemohon ini bisa teratasi ” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Hasan Nul Hakim menjelaskan yang tidak lolos verifikasi dalam proses itsbat nikah yang harus dilakukan adalah menikah ulang di KUA Bengkalis walaupun usia pernikahannya sudah puluhan tahun. Untuk anak cara penyelamatan nya dilakukan penetapan asal usul anak.
Sementara itu Fitrianita Eka Putri, mengusulkan dana bermasa bisa digunakan untuk menggelarkan sosialisasi terkait hukum dan undang-undang lainnya meliputi Perlindungan Anak, KDRT dan yang terbaru Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022.
“Karena dalam hal seperti ini yang banyak di rugikan adalah anak dalam segi administrasi seperti (KK, Akte Kelahiran dan lain sebagainya),”ujarnya.***(imm/dmkf)