Rohul(SegmenNews.com)- Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menjatuhkan vonis tiga bulan tahanan luar terhadap terdakwa Alamsyah, Kamis (6/10/2022).
Penasehat hukum Alamsyah, Daut Pasaribu SH mengatakan secara hukum untuk tuntutan 3 bulan yang diputuskan pengadilan negeri pasir pengaraian ia menerima keputusan tersebut dan ia rasa adalah tuntutan yang sudah adil untuk terdakwah dan keputusan ini sudah memenuhi keadilan untuk semua pihak.
” Untuk itu saya berpesan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anak nya agar tidak keluar malam sehingga tidak terjadi perkelahian atau kerusuhan seperti ini,” harap Daut Pasaribu.
Ditempat yang sama, Ketua lembaga kerapatan adat (LKA) mengatakan ia sebagai lembaga adat merasa Marwah harkat dan martabat runtuh soalnya seorang datang kekampungnya bersama kelompok dengan segala arogansinya serta aksi premanismenya hanya diputuskan tuntutan 3 bulan saja.
“Sudah 3 bulan itupun mereka tidak dikurung atau tidak ditahan walaupun begitu kami akan tetap menjunjung tinggi keputusan hakim, namun hal yang mengganjal tetap ada dihati kami, yang kami takutkan keputusan ini akan menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak baik terutama pada masyarakat asli masyarakat Tempatan terhadap permasalahan yang terjadi,” ungkapnya.
Untuk kronologi perkara tersebut yakni Senin dini hari 16 Mai 2022 kejadian penganiayaan didalu-dalu kecamatan Tambusai pukul 12.00 malam.
Bahwasanya anak sulung Alamsyah yang dipanggilnya pudan duduk di bangku SMK, bersama seorang temannya dipukul oleh sekelompok pemuda asal dalu-dalu disimpang tiga sebelum kantor camat Tambusai kabupaten Rokan hulu.
Mendengar informasi tersebut Alamsyah yang dikenal sebagai alam Godang ini membawa turun anggotanya untuk mencari pemuda yang memukul anaknya kelokasi kejadian perkara penganiayaan tersebut diwilayah dalu-dalu.(fit)