Pekanbaru(SegmenNews.com)-
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Provinsi Riau, Profesor Doktor Akhmad Mujahidin diborgol dan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkul dalam kasusdugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Penahanan tersebut setelah mantan Rektor UIN Suska Riau menjalani pemeriksaan di Kejari Pekanbaru pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye.
Saat sejumlah wartawan melontarkan berbagai pertanyaan, mantan Rektor UIN Suska Riau tersebut memilih bungkam.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.
Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
“Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu,” ujar Agung.
Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.
Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Selanjutnya akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.***(ran)
VIDEO: Eks Rektor UIN SUSKA Riau Diborgol