Rohul(SegmenNews.com)- Keluarga korban pembunuhan di Rambah Tengah Hulu, Kabupaten Rokan Hulu kecewa atas tuntutan 5 tahun penjara terhadap terdakwa RH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
“Abang kami sudah meninggal karena dibunuh oleh RH, masa pelaku hanya dihukum 5 tahun penjara. Kami minta pelaku dihukum seberat- beratnya sesuai hukum yang berlaku” kata Khairani, Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Khairani berharap majelis hakim bijak dalam mengambil keputusan hukuman untuk terdakwa yang sudah menghilangkan nyawa abangnya.
Sementara itu, JPU Stefand Alexander Aron Marbun mengatakan ia memberikan Tuntutan 5 tahun penjara melalui pertimbangan – pertimbangan.
Pertimbangan tersebut dilihat dari fakta hukum yang melihat tidak menemukan niat dari pelaku untuk menghilangkan nyawa korban, niat pelaku untuk menolong korban.
Sebelumnya, pria inisial BT berusia 49 tahun warga Dusun Tulang Gajah, Desa Pematang Berangan ditemukan tidak bernyawa dikebun milik AS di Desa Rambah Tengah Hulu pada 18 Juni 2022 lalu.
Akhirnya terungkap bahwa korban BT diduga dibunuh oleh RH yang merupakan anak AS.
Pada 19 Juni 2022 lalu, RH didampingi kepala Desa Rambah Tengah Hulu untuk menyerahkan diri.***(fit)