Dr Elviriadi Safari Hukum Tata Lingkungan Hidup di Rohul

Dr Elviriadi Safari Hukum Tata Lingkungan Hidup di Rohul

Rohul(SegmenNews.com)– Pakar lingkungan hidup Provinsi Riau Dr,Elviriadi SPI MSI melakukan safari dakwah tentang hukum tata lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (23/10).

Hal itu dilakukan mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait merasa di zolimi oleh oknum perusahaan yang mengolah lahan masyarakat tanpa Izin.

Sebagaimana dilakukan memenuhi permintaan masyarakat Desa Bono Tapung Kecamatan Tandun terkait aspirasi tentang pembangunan desa dan pengembangan inovasi kelapa sawit.

Selanjutnya di Kecamatan Pendalian IV Koto menerima Aspirasi Masyarakat adat desa Suligi terkait dengan lahan dan Hutan yang di garap oleh beberapa Perusahaan tanpa Izin.

Kemudian juga menuntut penghentian Operasional beberapa Perusahaan Non Proosedural di KPH Bukit Suligi di batu gajah,

Kemudian mengisi Seminar Enterprehensip ke Wira Uasahaan UMKM Pimpinan Cabang Muhammadi yah Ujung batu.

Dr,Elviriadi SPI MSI, saat dijumpai pada pertemuan dengan beberapa Elemen Masyarakat membenarkan kegiatan tersebut dan mengatakan Dirinya sebagai Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan lahan Masyarakat yang di kelola oleh Perusahaan terutama dengan menanam Kelapa Sawit.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada Masyarakat terkait dengan Hukum Tata Lingkungan Hidup,serta membuka diri untuk membantu warga yang datang melaporkan bahwa mereka di Zolimi oleh Perusahaan.
,”Saya selalu membuka diri untuk memberikan bantuan hukum tata Lingkungan hidup bagi siapa saja yang ingin meminta bantuan,”Ujar pakar lingkungan hidup asal Meranti Provinsi Riau itu.

Elviriadi yang juga sebagai
Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional (KAHMI ) itu juga menyampaikan terkait dengan adanya beberapa Perusahaan yang mengolah lahan Non Prosedural di KPH Bukit Suligi batu gajah pihaknya akan langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup RI untuk menuntut penghentian Operasionalnya sebelum ada penyelesaian oleh pihak pengadilan.

,”Saya akan melaporkan masalah-Tuntutan Masyarakat terhadap Perusahaan yang mengolah lahan tanpa izin(HGU) di Bukit Suligi Batu Gajah itu,’terang Elviriadi yang juga sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Muhammadiyah Riau itu.-(yus)