VIDEO: Sekda Inhil Jalani Sidang Perdana Sengketa Informasi di KIP Riau

VIDEO: SEKDA INHIL SIDANG KIP RIAU

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sekda Kabupaten Indragiri Hilir yang dikuasakan oleh Triobeni menjalani sidang sengketa informasi publik perdana di gedung Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.

Sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara pemohon, Hendra Saputra, salah seorang Pemimpin Redaksi media online di Provinsi Riau, terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, selaku atasan PPID Utama Pemkab Inhil digelar, Selasa 8 November 2022.

Hakim Ketua Komisioner Informasi Provinsk Riau, Tatang Yudiansyah SHI, yang memimpin sidang, menyatakan majelis hakim Komisioner KI Provinsi Riau, berwenang mengadili permohonan penyelesaian informasi yang diajukan pemohon kepada PPID Utama Pemkab Inhil. Hal ini mengingat Kabupaten Inhil belum memiliki Komisi Informasi.

Selain itu, informasi yang diajukan pemohon menurut kuasa termohon ketika ditanya hakim ketua, menyebutkan informasi yang diajukan pemohon termasuk informasi publik dan tidak termasuk yang dikecualikan.

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menyatakan bahwa pemohon memiliki legal standing sebagai pemohon, karena merupakan warga negara Indonesia dan berdomisili di Provinsi Riau, yang dibuktikan dengan KTP Pemohon.

Kemudian majelis hakim menanyakan kepada termohon Sekda Kabupaten Inhil, selaku atasan PPID Kabupaten Inhil, yang dikuasakan kepada Trio Beni, Hasbi dkk, mengapa tidak memberikan informasi yang dimohonkan pemohon, jika memang informasi tersebut merupakan informasi publik dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan.

Trio Beni, pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya telah menyiapkan data yang diminta pemohon, namun termohon menilai pemohon tidak berhak karena KTP elektronik yang dilampirkan dalam permohonan sudah berakhir masa berlakunya.