VIDEO: Sekda Inhil Jalani Sidang Perdana Sengketa Informasi di KIP Riau

Atas pernyataan ini, hakim ketua menanyakan kepada termohon, apakah ketika pemohon datang ke PPID Utama tidak ditanyakan kartu identitas lain selain KTP yang masih berlaku?, Trio Beni mengatakan tidak dan kemungkinan ada mis komunikasi.

Sementara hakim anggota, Asril Darma, pada kesepatan tersebut mengatakan bahwa KTP saat ini berlaku seumur hidup. Hakim Asril Dharma juga mempertanyakan tanggapan pemohon atas alasan termohon tersebut.

Atas kesempatan ini, pemohon Hendra Saputra, mengatakan bahwa setahu dirinya sebelumnya ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa KTP Elektronik, yang habis masa berlakunya, tetap berlaku karena otomatis berlaku seumur hidup sesuai ketetapan Mendagri saat ini terkait KTP.

Hakim ketua kemudian mempertanyakan kepada pemohon apakah dapat menerima pemohon sebagai pemohon atau masih mempermasalahkannya. Jika dapat menerima dapat dilanjutkan dengan mediasi, namun jika tidak, maka majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan sela dalam hal ini. Sidang kemudkan ditunda dan akan dilanjutkan dalam jadwal yang ditentukan kemudian.

Sebelumnya, pemohon informasi Hendra Saputra, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Adapun tuntutan yang disampaikan dirinya ke Komisi Informasi Provinsi Riau, antara lain, meminta majelis hakim Komisi Informasi menerima permohonan informasi pemohon seluruhnya dan menyatakan Termohon (Atasan PPID Utama Pemkab Inhil) bersalah karena tidak menanggapi dan memenuhi permohonan informasi Pemohon.

Adapun dokumen dan informasi yan diminta oleh pemohon pada PPID Utama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dalam hal ini berada di Dinas Komunikasi, Informatika,
Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir, antara lain, Soft copy dan atau fotokopi daftar media – media (online dan cetak) yang menjalin
Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dari tahun 2018 – 2022.

Soft copy dan atau fotokopi nilai (dalam rupiah) kerjasama masing – masing media (online dan cetak) yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hilir, dari tahun 2018 – 2022. Soft copy dan atau fotokopi landasan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam menentukan dasar menjalin kerjasama media beserta faktor – faktor penentunya, sekaligus dalam menentukan besaran nilai kerjasamanya dari tahun 2018 – 2022.

Kemudian sistem pembayaran kerjasama media tersebut dari tahun 2018 sampai 2022 ini. Softcopy dan atau fotokopi daftar media – media yang menjalin Kerjasama dengan
DPRD Kabupaten Indragiri Hilir beserta besaran atau nilai (dalam rupiah)
Kerjasamanya.

Serta, rekapitulasi judul dan harga advertorial, judul dan harga galery poto dan judul dan harga iklan setiap media yang sudah dibayarkan dari tahun 2020 hingga tahun
2022.

“Tujuan penggunaan informasi adalah untuk mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik yang merupakan hak publik untuk tahu, dan sebagai bentuk kontrol sosial di
masyarakat, serta untuk menjamin terwujudnya penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan transparan yang berjalan sesuai dengan norma hukum atau
perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.***(ran)