Pansus Ranperda DPR Riau Rapat Bersama OPD Tentang Penyiaran

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Penyiaran, melakukan pembahasan lanjutan bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau terkait, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/11/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaraan Mardianto Manan, didampingi Anggota Pansus Penyelenggaraan Penyiaraan Sahidin.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau Armanita, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hasmuri Hasan, KPID Riau Ahmad Royhan, serta Tenaga Ahli (TA) Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Abdul Hadi dan Eko.

Di awal rapat, Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Mardianto Manan mengatakan bahwa rapat ini bertujuan membenahi draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran untuk dapat disusun kembali.

Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi “penyelenggaran penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah”.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sahidin menyarankan agar dapat menambahkan potensi pendidikan.

Diakhir rapat, Mardianto Manan berharap agar penyusunan draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini dapat segera diselesaikan secara bersama.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Mardianto Manan berharap hari ini dapat melakukan finalisasi terhadap pembahasan Ranperda ini.

“Di dalam rencana kita, mudah-mudahan hari ini kita bisa melakukan finalisasi. Dari Tenaga Ahli, penyiaran menurut UU hanya dikunci dengan televisi dan radio. Padahal dulu keinginan kita tentang medsos, youtube, tetapi ternyata kita tidak bisa berputar diluar itu. Kami mohon masukan kita semua, mana yang harus ditambah dan mana yang harus dikurangi,” ucap Mardianto.

Lalu rapat ini dilanjutkan dengan membahas pasal demi pasal dari draf Ranperda DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Penyiaran.***(adv)